Sebelum membahas sidang TPAK,
kita bahas terlebih dahulu apa itu TPAK.
TPAK (Tim Penasehat
Arsitektur Kota) adalah Tim Pakar dibidang Teknis Arsitektur dan Perkotaan
mempunyai tugas memberikan pertimbangan teknis kepada Gubernur, terhadap
perencanaan bangunan :
1. Bangunan Tinggi
(lebih dari 8 Lantai) atau
2. Bangunan yang terletak
di Jalan Protokol atau
3. Bangunan dengan
kriteria Pelestarian,
4. Bangunan Gedung yang
berada di atas dan atau dibawah tanah atau air yang melintasi Prasarana
dan Saran Umum, atau
5. Bangunan dengan
Fungsi Khusus.
TPAK beranggotakan para
ahli yang mewakili institusi perguruan tinggi, asosiasi profesi dan instansi
pemerintah daerah yang terkait dengan bidang pembangunan bangunan.
Tim ini melakukan Sidang
penilaian perencanaan bangunan setiap hari Rabu, sehingga dengan demikian
perencanaan arsitektur bangunan yang diajukan konsultan/arsitek,
selambat-lambatnya sdh diterima sekretariat TPAK pada hari Selasa sebelum jam
12.00.
Jadi sidang TPAK itu
adalah salah satu sidang yang pertimbanagan teknis dalam perencanaan bangunan,
adapaun Persyaratan Pengajuan Perencanaan
Bangunan untuk Sidang TPAK, adalah :
1.Formulir TPAK diisi
dan ditandatangani oleh Perencana/ Arsitek pemegang SIBP.
2.Ketetapan Rencana Kota
(KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) dari Dinas Tata Kota, sebanyak 3
set.
3.Cetak biru dan
Softcopy Gambar Perencanaan Bangunan (prarencana) yang ditanda tangan arsitek
pemegang IPTB, sebanyak 3 set.
4.Foto Satelit (copy
dari Google Earth) lokasi bangunan dan lingkungan, sebanyak 1 lembar.
5.Fotocopy IPTB Arsitek
perencana (yang dilegalisir asli), sebanyak 1 lembar.
6.Gambar Perspektip,
Maket bangunan (bila diperlukan oleh Sidang TPAK).
7.File CAD perencanaan
bangunan dalam bentuk CD (setelah perencanaan dinyatakan lulus sidang).
Kelengkapan persyaratan
untuk pengajuan Sidang TPAK diajukan ke BPTSP Provinsi.