Tuesday, 7 March 2017

APA ITU SIDANG TPAK ?

Sebelum membahas sidang TPAK, kita bahas terlebih dahulu apa itu TPAK.
TPAK (Tim Penasehat Arsitektur Kota) adalah Tim Pakar dibidang Teknis Arsitektur dan Perkotaan mempunyai tugas memberikan pertimbangan teknis kepada Gubernur, terhadap perencanaan bangunan :
1. Bangunan Tinggi (lebih dari 8 Lantai) atau
2. Bangunan yang terletak di Jalan Protokol atau
3. Bangunan dengan kriteria Pelestarian,
4. Bangunan Gedung yang berada di atas dan atau dibawah tanah atau air yang melintasi  Prasarana dan Saran Umum, atau
5. Bangunan dengan Fungsi Khusus.

           
TPAK beranggotakan para ahli yang mewakili institusi perguruan tinggi, asosiasi profesi dan instansi pemerintah daerah yang terkait dengan bidang pembangunan bangunan.
Tim ini melakukan Sidang penilaian perencanaan bangunan setiap hari Rabu, sehingga dengan demikian perencanaan arsitektur bangunan yang diajukan konsultan/arsitek, selambat-lambatnya sdh diterima sekretariat TPAK pada hari Selasa sebelum jam 12.00.

Jadi sidang TPAK itu adalah salah satu sidang yang pertimbanagan teknis dalam perencanaan bangunan, adapaun Persyaratan Pengajuan Perencanaan Bangunan untuk Sidang TPAK, adalah :

1.Formulir TPAK diisi dan ditandatangani oleh Perencana/ Arsitek pemegang SIBP.
2.Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) dari Dinas Tata Kota, sebanyak 3 set.
3.Cetak biru dan Softcopy Gambar Perencanaan Bangunan (prarencana) yang ditanda tangan arsitek pemegang IPTB, sebanyak 3 set.
4.Foto Satelit (copy dari Google Earth) lokasi bangunan dan lingkungan, sebanyak 1 lembar.
5.Fotocopy IPTB Arsitek perencana (yang dilegalisir asli), sebanyak 1 lembar.
6.Gambar Perspektip, Maket bangunan (bila diperlukan oleh Sidang TPAK).
7.File CAD perencanaan bangunan dalam bentuk CD (setelah perencanaan dinyatakan lulus sidang).


Kelengkapan persyaratan untuk pengajuan Sidang TPAK diajukan ke BPTSP Provinsi.


No comments:

Post a Comment

Tata Cara Sidang Team Ahli Bangunan Gedung (TABG)

  Tata Cara Sidang Team Ahli Bangunan Gedung (TABG) Lingkup : Untuk Pembangunan Gedung di wilayah Kota  dan semua bangunan yang berada...