Tuesday, 7 March 2017

PENGERTIAN GSB , GSJ ,KLB DAN KDB

Apa itu GSB , GSJ , KLB dan KDB?


    Sebelum medesign suatu bangun dibutuhkan beberapa peraturan sebagai batasan-batasan yang sudah dikaji agar bangunan yang akan direncanakan sesuai dengan rencana pembangunan seuatu daerah

1.Garis Sempadan Bangunan (GSB) 

    Garis sempadan bangunan Adalah suatu aturan oleh pemerintah daerah setempat yang mengatur batasan lahan yang boleh dan tidak boleh dibangun. Bangunan yang akan didirikan tidak boleh melampaui batasan garis ini. Misalnya saja, rumah anda memiliki GSB 7 meter, artinya anda hanya diperbolehkan membangun sampai batas 7 meter tepi site (lokasi lahan pembangunan)

2.Garis Sempadan Jalan (GSJ )

    Garis Sempadan Jalan (GSJ) hampir mirip dengan GSB, tetapi GSJ lebih ditujukan untuk tersedianya lahan bagi perluasan jalan di masa mendatang. Misalnya di dekat lahan anda ada GSJ tertulis 1,5 meter, artinya 1,5 meter dari tepi jalan kearah halaman anda sudah ditetapkan sebagai lahan  untuk rencana pelebaran jalan. Bila suatu saat ada pekerjaan pelebaran jalan, lahan anda selebar 1,5 meter akan "terambil".

3.Koefisien Lantai Bangunan (KLB)

    Koefisien Lantai Bangunan (KLB) adalah perbandingan antara luas total bangunan dibandingkan dengan luas lahan. Luas bangunan yang dihitung KLB ini merupakan seluruh luas bangunan yang ada, mulai dari lantai dasar hingga lantai diatasnya. Mezanin atau bangunan dengan dindingnya yang lebih tinggi dari 1.20 m, yang digunakan sebagai ruangan harus dimasukkan kedalam perhitungan KLB.

contoh

    Seandainya anda punya lahan 150 m2, dengan KDB 40 % dan KLB = 1, perhitungannya sebagai berikut:

Lantai dasar = 40% x 150 m2 = 60 m2
Total luas bangunan yang boleh dibangun = 150 m

    Dari perhitungan diatas diperoleh, luas lantai dasar yang boleh dibangun hanya seluas 60 m2 saja. Sedangkan luas total bangunan yang diizinkan seluas 150 m2, berarti anda bisa membangun rumah secara vertikal, dengan jumlah lantai hanya dua atau bisa juga 2 1/5 lantai. Dari dua lantai ini, kalau dikalikan 2 didapat jumlah luas total bangunan anda = 120 m2, masih tersisa 30 m2. Sisa luas yang diizinkan  (30 m2) ini dapat anda bangun diatasnya.


4.Koefisien Dasar Bangunan (KDB)

    Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah aturan yang mengatur bagaimana di dalam membangun suatu bangunan, si pemilik bangunan diwajibkan menyisakan lahannya untuk area resapan air. KDB ni biasanya dinyatakan di dalam persentase. Misalnya anda memiliki lahan disuatu daerah dengan KDB 60% dengan luasnya 150 m2, artinya anda hanya boleh membangun rumah seluas 60% x 150 m2 = 90 m2, sisanya 60 m2 sebagai area terbuka yang fungsinya seperti disebutkan diatas.



Note : Terkait KLB, ada pengecualian yang tidak termasuk dalam luasan seluruh lantai bangunan gedung.diantaranya

1. VOID
2. Lubang saf
3. Lubang lift
4. Overstek
5. WTP/STP (olah air kotor)
6. GWT (simpan air bersih)
7. FCC (R.kontrol kebakaran)
8. Refuge (tempat berhimpun)





No comments:

Post a Comment

Tata Cara Sidang Team Ahli Bangunan Gedung (TABG)

  Tata Cara Sidang Team Ahli Bangunan Gedung (TABG) Lingkup : Untuk Pembangunan Gedung di wilayah Kota  dan semua bangunan yang berada...