Apa itu GSB , GSJ , KLB dan KDB?
Sebelum medesign suatu
bangun dibutuhkan beberapa peraturan sebagai batasan-batasan yang sudah dikaji
agar bangunan yang akan direncanakan sesuai dengan rencana pembangunan seuatu
daerah
1.Garis Sempadan Bangunan (GSB)
Garis sempadan bangunan Adalah suatu aturan oleh
pemerintah daerah setempat yang mengatur batasan lahan yang boleh dan tidak
boleh dibangun. Bangunan yang akan didirikan tidak boleh melampaui batasan
garis ini. Misalnya saja, rumah anda memiliki GSB 7 meter, artinya anda hanya
diperbolehkan membangun sampai batas 7 meter tepi site (lokasi lahan
pembangunan)
2.Garis Sempadan Jalan (GSJ )
Garis Sempadan Jalan (GSJ) hampir mirip dengan GSB, tetapi
GSJ lebih ditujukan untuk tersedianya lahan bagi perluasan jalan di masa
mendatang. Misalnya di dekat lahan anda ada GSJ tertulis 1,5 meter, artinya 1,5
meter dari tepi jalan kearah halaman anda sudah ditetapkan sebagai lahan untuk rencana pelebaran jalan. Bila suatu
saat ada pekerjaan pelebaran jalan, lahan anda selebar 1,5 meter akan
"terambil".
3.Koefisien Lantai Bangunan (KLB)
Koefisien Lantai Bangunan (KLB) adalah perbandingan antara
luas total bangunan dibandingkan dengan luas lahan. Luas bangunan yang dihitung
KLB ini merupakan seluruh luas bangunan yang ada, mulai dari lantai dasar
hingga lantai diatasnya. Mezanin atau bangunan dengan dindingnya yang lebih
tinggi dari 1.20 m, yang digunakan sebagai ruangan harus dimasukkan kedalam
perhitungan KLB.
contoh
Seandainya anda punya lahan 150 m2, dengan KDB 40 % dan KLB
= 1, perhitungannya sebagai berikut:
Lantai dasar = 40% x 150 m2 = 60 m2
Total luas bangunan yang boleh dibangun = 150 m
Dari perhitungan diatas diperoleh, luas lantai dasar yang
boleh dibangun hanya seluas 60 m2 saja. Sedangkan luas total bangunan yang
diizinkan seluas 150 m2, berarti anda bisa membangun rumah secara vertikal,
dengan jumlah lantai hanya dua atau bisa juga 2 1/5 lantai. Dari dua lantai
ini, kalau dikalikan 2 didapat jumlah luas total bangunan anda = 120 m2, masih
tersisa 30 m2. Sisa luas yang diizinkan
(30 m2) ini dapat anda bangun diatasnya.
4.Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah aturan yang mengatur
bagaimana di dalam membangun suatu bangunan, si pemilik bangunan diwajibkan
menyisakan lahannya untuk area resapan air. KDB ni biasanya dinyatakan di dalam
persentase. Misalnya anda memiliki lahan disuatu daerah dengan KDB 60% dengan
luasnya 150 m2, artinya anda hanya boleh membangun rumah seluas 60% x 150 m2 =
90 m2, sisanya 60 m2 sebagai area terbuka yang fungsinya seperti disebutkan
diatas.
Note : Terkait KLB, ada pengecualian yang tidak termasuk
dalam luasan seluruh lantai bangunan gedung.diantaranya
1. VOID
2. Lubang saf
3. Lubang lift
4. Overstek
5. WTP/STP (olah air kotor)
6. GWT (simpan air bersih)
7. FCC (R.kontrol kebakaran)
8. Refuge (tempat berhimpun)
No comments:
Post a Comment